SUKABUMIKU.id – Warga Bojong dan sekitarnya kini memiliki kemudahan dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Bus SIM Keliling Online milik Polres Sukabumi akan hadir pada Jumat, 16 Mei 2025, di Lapang Sepak Bola Bojong, mulai pukul 08.00 pagi hingga 14.00 WIB.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Kehadirannya bertujuan memudahkan masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak untuk datang ke pusat layanan Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku
- Membawa dokumen asli KTP atau Suket
Ketentuan Penting:
- Perpanjangan SIM bisa dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis
- Jika melakukan perpanjangan lebih awal karena kepentingan mendesak, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas SIM keliling
- SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling, dan harus diproses di kantor Satpas terdekat dengan mengikuti ujian teori dan praktik
Catatan:
Apabila terdapat perubahan waktu atau lokasi pelayanan, pihak penyelenggara akan memberikan pemberitahuan lebih lanjut melalui kanal resmi Polres Sukabumi.
Layanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya dan tetap mematuhi tata tertib serta protokol pelayanan yang berlaku.(Sei)