SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi mempercepat langkah transformasi sistem perpajakan daerah dengan mengandalkan teknologi digital. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), pengawasan terhadap aktivitas wajib pajak kini diperketat lewat pemasangan alat perekam transaksi di sejumlah titik usaha.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar modernisasi pengelolaan pajak, sekaligus menjawab tantangan transparansi dan akurasi data di era digital. Dengan perangkat tersebut, setiap transaksi usaha dapat terekam otomatis dan terhubung langsung ke sistem pemantauan pemerintah daerah.
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menilai inovasi ini sebagai langkah krusial dalam menciptakan sistem pajak yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pencatatan berbasis digital akan mengurangi ketergantungan pada laporan manual yang rawan kesalahan.
“Seluruh transaksi akan tercatat secara langsung dalam sistem. Ini membuat data lebih akurat, sekaligus memperkecil potensi manipulasi,” ujarnya saat diwawancarai wartawan, Minggu (03/05/26).
BACA JUGA : PAD Melesat, Pendapatan Daerah Kota Sukabumi Capai Rp312 Miliar
Ia menambahkan, penerapan teknologi ini tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan pemerintah.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pajak Daerah, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa alat perekam transaksi juga berfungsi sebagai instrumen peningkatan kepatuhan wajib pajak. Sistem ini dinilai mampu mendorong pelaku usaha untuk lebih tertib dalam melaporkan aktivitas keuangannya.
“Dengan sistem yang terintegrasi, pengawasan bisa dilakukan tanpa harus selalu turun ke lapangan. Data dapat dipantau kapan saja secara real-time,” jelasnya.
BACA JUGA : BPKAD Catat Realisasi Pendapatan Asli Daerah Hingga Semester I Tahun 2025 Mengalami Kenaikan
Rahmat juga menekankan bahwa pihaknya tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi turut memberikan edukasi dan pendampingan kepada para wajib pajak agar mampu beradaptasi dengan sistem baru tersebut.
Menurutnya, pendekatan ini penting agar pelaku usaha memahami bahwa digitalisasi pajak bukanlah beban tambahan, melainkan bagian dari upaya bersama menuju sistem yang lebih modern dan efisien.
Ke depan, BPKPD Kota Sukabumi berencana memperluas penerapan alat ini ke lebih banyak sektor usaha, guna memastikan seluruh potensi pajak dapat tergali secara optimal.
Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak. Dengan sistem yang semakin transparan, kontribusi masyarakat diharapkan dapat langsung dirasakan dalam bentuk peningkatan layanan dan fasilitas publik.

