SUKABUMIKU.id – Pemerintah Kota Sukabumi dan Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi resmi menjalin kerja sama untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum. Kesepakatan ditandatangani di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Senin (4/2/2025). Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi hukum, terutama pengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran.
Ketua PN Sukabumi, Himelda Sidabalok, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memangkas birokrasi yang menyulitkan masyarakat. “Salinan penetapan dari pengadilan akan langsung dikirim ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sehingga pemohon hanya tinggal mengambil berkas yang telah disahkan,” jelasnya. Dengan sistem ini, warga tidak perlu lagi bolak-balik mengurus dokumen. Sistem ini akan diterapkan untuk akta kelahiran dan ke depannya diperluas ke layanan lain seperti akta kematian dan pengangkatan anak.
Himelda menambahkan, sistem ini juga akan mengurangi kunjungan langsung ke Disdukcapil karena pemohon dapat mendaftar secara online. “Ke depan, kami ingin memperluas sistem ini agar mencakup berbagai layanan hukum lainnya,” ujarnya.
Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menegaskan inisiatif ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, mudah, dan efisien. “Ini bukan sekadar penandatanganan kerja sama di atas kertas, tetapi langkah nyata dalam mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum,” katanya.
Salah satu inovasi dalam kerja sama ini adalah penerapan Sistem Informasi Penetapan Pengadilan Terintegrasi Disdukcapil (SIPIL). Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengurus dokumen hukum secara digital tanpa proses yang berbelit.
Selain Disdukcapil, kerja sama ini juga melibatkan instansi lain seperti Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja. Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan instansi tersebut bertujuan memperkuat penegakan hukum dan ketertiban di Kota Sukabumi.
Pemerintah Kota Sukabumi berharap digitalisasi layanan hukum ini dapat meningkatkan efektivitas dan transparansi pelayanan publik. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, warga tidak perlu lagi menghadapi antrean panjang atau proses administratif yang memakan waktu. (mrf/*)