Berita SukabumiBerita Utama

Disnaker Warning Perusahaan di Kota Sukabumi Jika Telat Bayar THR, Ini Sanksinya!

×

Disnaker Warning Perusahaan di Kota Sukabumi Jika Telat Bayar THR, Ini Sanksinya!

Sebarkan artikel ini
Kadisnaker Kota Sukabumi Abdul Rachman
Kadisnaker Kota Sukabumi Abdul Rachman

SUKABIMIKU.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Sukabumi, akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar atau terlambat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK/.04.00/III/2023 sejak tanggal 27 Maret 2023.

“Sesuai dengan SE dari Kemenaker untuk THR buat perusahaan tidak boleh dipotong dan membayarnya dengan mencicil jika melanggar akan kita kenakan sanksi,” kata Kadisnaker Kota Sukabumi Abdul Rachman kepada wartawan, Jum’at (31/03/21).

Lanjut dia, sanksi yang akan diberikan pun beragam. Jika perusahaan yang terlambat atau membayar THR nya secara di cicil akan dilakukan denda sebesar 5%, selanjutnya denda tersebut akan dikelola untuk kesejahteraan para pekerja dan buruh.

Kemudian sambung dia, jika perusahaan yang tidak membayar atau memotong THR para karyawan akan diberikan sanki administratif dimana perusahaan akan diberikan teguran secara tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

BACA JUGA: HUT Kota Sukabumi ke-109 Berlangsung Khidmat

“Denda dan sanksi ini sudah sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker nomor 6 tahun 2016,” jelasnya.

Saat ini Disnaker pun menyiapkan hotline pengaduan bagi para karyawan atau buruh yang mengalami pemotongan atau pembayaran THR secara di cicil. Sehingga Disnaker akan segera melakukan penindakan terhadap para perusahaan yang bandel.

“Kita membuka posko pengaduan ada di kantor Disnaker Kota Sukabumi jika para buruh dan karyawan mengalami kejadian itu tinggal datang dan melaporkannya kepada kami,” pungkasnya. (Ky)