Berita Sukabumi

Februari 2023 Kota Sukabumi Alami Inflasi 0,07 Persen, Bappeda Catat Adanya Kenaikan Harga

×

Februari 2023 Kota Sukabumi Alami Inflasi 0,07 Persen, Bappeda Catat Adanya Kenaikan Harga

Sebarkan artikel ini
Bappeda Kota Sukabumi

SUAKBUMIKU.id – Kota Sukabumi alami inflasi 0,07 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 114,10 pada bulan Februari tahun 2023. Jum’at (30/03/22).

Kepala Bidang Perekonomian, dan Sumber Daya Alam, Bappeda Kota Sukabumi, Yanto Arisdiyanto mengatakan Inflasi itu akibat adanya kenaikan harga, yang ditunjukan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran.

“Jadi inflasi Kota Sukabumi di bulan Februari, mencapai 0,07 persen. Jika dihitung, dalam satu satu tahun kalender, lalu untuk tingkat inflasi tahun ke tahun 2023, di Kota Seukabumi sebasar 5,44 ,” ujarnya kepada wartawan.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sukabumi, kata Yanto, kelompok pengeluaran tersebut. Yakni, kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,60 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,98 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,11 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,24 persen.

“Kemudian kelompok transportasi sebesar 0,56 persen, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,07, kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 0,02 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,64 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,38 persen, sedangkan untuk kelompok perumahan, air, listrik,” paparnya.

“Sedangakan yang alami delasi sambung dia , ditujukan pada kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,43 perse dan untuk kelompok pendidikan tidak terjadi perubahan harga atau indeks,” jelasnya.

Lanjut Yanto, kemudian pada Februari 2023 kelompok pengeluaran yang memberikan andi untuk inflasi Year On year (YOY), yakni kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,84 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,23 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,48 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,14 persen, kelompok kesehatan sebesar 0.02 persen, kelompok transportasi sebesar 1,81 persen.

“Lalu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0.01 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,07 persen, kelompok pendidikan sebesar 0,09 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,48 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,28 persen,” pungkasnya. (ky)