Berita Utama

DLH Kota Sukabumi Bidik Perusahaan Yang Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan ke Sungai

×

DLH Kota Sukabumi Bidik Perusahaan Yang Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan ke Sungai

Sebarkan artikel ini
DLH : Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Kepada Dinas Lingkungan saat penandatanganan berita acara FGD DIKPLHD Tahun 2023 DLH Kota Sukabumi. Foto/Istimewa

SUKABUMIKU.id – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, akan melakukan pengawasan ke sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan ke sungai.

Langkah tersebut dilakukan, mengingat saat ini di 16 titik aliran sungai Kota Sukabumi, kualitas baku mutu air nya tercemar bakteri coliform.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, Pemkot saat ini sudah menginstruksikan DLH untuk melakukan pengawasan kepada pabrik – pabrik atau industri yang berada di bantaran sungai.

“Terkait tercemarnya sungai, DLH akan melakukan pengawasan yang ketat terkait wilayah – wilayah apakah pabrik dan home industri,di Kota Sukabumi ini berkontribusi untuk melakukan pencemaran,” kata dia kepada wartawan usai menggelar kegiatan FGD DIKPLDH DLH Kota Sukabumi di Hotel Balcony Jalan Raya Selabintana, Kota Sukabumi, Senin (29/05/23).

Tidak hanya itu, lanjut Fahmi, DLH pun akan memantau laporan perusahaan yang wajib dilaporkan setiap 6 bulan sekali, tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

“Yang jelas saat ini Pemerintah Daerah masih memberikan pengingatan – pengingatan belum sifatnya penindakan karena kita berharap kepada edukasi terlebih dahulu agar perusahaan atau pabrik mentaati peraturan yang ada,” paparnya.

Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Asep Irawan, menambahkan. Untuk mengantisipasi pencemaran ini,merupakan sebuah langkah kolaborasi. Pasalnya, aliran sungai di Kota Sukabumi merupakan lintas wilayah mencakupi Kabupaten Sukabumi .

Sehingga sambung dia, potensi – potensi pencemaran ini tidak hanya terjadi di Kota Sukabumi bisa saja di wilayah Kabupaten melakukan hal yang sama.

“Mungkin kalo dikatakan pencemaran di sepanjang sungai itu dari awal sampai akhir. Sehingga kita akan berkolaborasi melakukan pengawasan kepada pabrik – pabrik yang berada di Kota dan Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Dia pun menambahkan, DLH pun akan konsen terhadap pengawasan kewajiban perusahaan dan pabrik di Kota Sukabumi. Dimana terdapat Perda Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan lingkungan hidup.

“Itu pertama dari segi aturan kita sekarang sudah ada Perda tentang air limbah domestik. Disitu ada reward dan punishment nya. Sehingga kita akan melakukan pengawasan yang ketat,” pungkasnya. (ky)