Berita UtamaNasional

DPR RI Tunda Pengesahan RUU Pilkada

×

DPR RI Tunda Pengesahan RUU Pilkada

Sebarkan artikel ini
DPR RI

SUKABUMIKU.id – Dewan Perwakilan Rakyat menunda Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada. Wakil Ketua DPR RI, mengatakan penundaan disebabkan ketidakhadiran anggota DPR/

“Hanya 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung Parlemen DPR RI, Kamis (22/08/2024).

Penundaan ini diketok saat Dasco memimpin sidang, tetapi Dasco belum tahu sampai kapan.

Sebelumnya, setelah mengesahkan draf RUU Pilkada kemarin, DPR RI dijadwalkan akan mengesahkannya. Bagian Legislasi dan Pemerintah mengadakan empat pertemuan selama tujuh jam, dan draft ini disahkan dalam waktu satu hari.

Pada tanggal 20 Agustus, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan: Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Ambang batas untuk pencalonan kepala daerah diubah oleh Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menurunkan perolehan suara sah sebesar 25 persen atau 20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Menurut keputusan MK, ada empat kategori jumlah suara sah: 10%, 8%, 7%, dan 6%, berdasarkan DPT masing-masing wilayah. Dengan demikian, ambang batas untuk suara sah di Jakarta adalah 7,5 persen. Ini berarti PDIP memiliki kemampuan untuk mengusung calon gubernur Jakarta.

Akan tetapi, pemerintah dan Baleg DPR RI berusaha untuk mengakali keputusan MK ini. Pasal 40 draf RUU Pilkada memasukkan syarat ambang batas. Namun, panitia kerja DPR RI hanya setuju bahwa syarat ambang batas hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Dalam draf RUU Pilkada, partai politik yang memiliki kursi di parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada. Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika mereka memiliki paling sedikit 20 persen dari total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Tidak mungkin bagi PDIP untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena persyaratan yang ditetapkan dalam RUU Pilkada ini. Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi juga menetapkan bahwa usia minimal kandidat kepala daerah dihitung dari tanggal pasangan calon ditetapkan.

DPR memilih untuk mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 daripada mengikuti Putusan MK. Putusan MA menyatakan bahwa batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota akan diterapkan saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Putusan MA menuai kontroversi karena dianggap memungkinkan Kaesang maju dalam Pilkada. Kaesang sekarang berusia 29 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024, empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah dibuka.

Kaesang memiliki peluang untuk dipilih sebagai calon gubernur dengan menerapkan Putusan MA.

Dalam draf RUU yang disetujui DPR RI, calon gubernur dan calon wakil gubernur, bupati dan calon wakil bupati, dan walikota dan calon wakil walikota harus memiliki usia paling rendah 30 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Kaesang otomatis diberi karpet merah karena ketentuan ini.