SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026).
Raperda yang berasal dari usul inisiatif DPRD tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat perlindungan hak sekaligus memperluas akses pelayanan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Sukabumi.
Persetujuan Raperda Disabilitas menjadi satu dari empat agenda yang dibahas DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam rapat paripurna tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Rp20,5 Triliun untuk 497 Daerah, Gaji PPPK Dipastikan Aman
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan dua agenda telah memasuki tahap persetujuan, sedangkan agenda lainnya masih akan melalui pembahasan lebih lanjut.
“Ada beberapa agenda. Yang pertama persetujuan Raperda Disabilitas, kemudian persetujuan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2026, penyampaian nota Bupati tentang penyertaan modal, dan yang terakhir penyampaian usul inisiatif DPRD terkait perubahan Raperda Ketenagakerjaan,” kata Budi.
Selain Raperda Disabilitas, DPRD dan pemerintah daerah menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Tahun 2026.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Tasikmalaya Sanksi Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari tahapan perubahan kebijakan anggaran Kabupaten Sukabumi pada tahun berjalan.
Sementara pada sektor ketenagakerjaan, DPRD mulai menggulirkan usul inisiatif perubahan regulasi yang nantinya akan memasuki tahapan pembahasan.
Perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang lebih baik di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Destry Damayanti Dijagokan Jadi Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
Budi mengatakan pembahasan terhadap agenda yang masih berproses akan dilanjutkan bersama Panitia Khusus (Pansus) dan pemerintah daerah.
Menurutnya, setiap regulasi yang dibahas harus memiliki landasan yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam paripurna yang sama, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan nota pengantar mengenai rencana penyertaan modal kepada Perumda Pesona Pariwisata Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Sesar Aktif jadi Pemicu Gempa M5,2 Pangandaran, Guncangan Sampai ke Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan penyertaan modal tersebut diperlukan untuk memperkuat kapasitas perusahaan daerah dalam mengembangkan sektor pariwisata.
“Alhamdulillah atas kerja sama antara legislatif dengan eksekutif, kita sama-sama bisa melaksanakan apa yang diusulkan, baik dari DPRD maupun dari perangkat daerah,” ujar Asep.
Menurut Asep, penguatan Perumda Pesona Pariwisata tidak hanya berkaitan dengan penambahan permodalan, tetapi juga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Baca Juga:
Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat mendorong pengelolaan sektor pariwisata yang lebih optimal sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi.
Empat agenda dalam paripurna tersebut selanjutnya akan berjalan sesuai tahapannya, mulai dari implementasi hasil persetujuan hingga pembahasan lanjutan terhadap rancangan dan usulan kebijakan yang belum selesai.

