Berita Sukabumi

DPUTR Sosialisasikan Peraturan Pemanfaatan Ruang dan Pertanahan

×

DPUTR Sosialisasikan Peraturan Pemanfaatan Ruang dan Pertanahan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemanfaatan Ruang dan Pertanahan, pada Kamis (24/08/23).

Acara yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, diikuti pula oleh para utusan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

Dalam sosialisasi tersebut diantaranya dipaparkan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang baik untuk kegiatan usaha maupun non usaha harus terlebih dahulu diawali dengan penerbitan KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yang menggantikan izin lokasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Sekretaris DPUTR Kota Sukabumi, Yelly Yumaeli, ketika diwawancarai menyatakan tujuan dari sosialisasi adalah meningkatkan pemahaman aparat pemerintah terkait peraturan tentang pemanfaatan ruang dan pertanahan. Ia pun menyampaikan salah satu penerapan dari peraturan yang diberlakukan saat ini yakni setiap pemanfaatan ruang dapat dikeluarkan izinnya jika sesuai dengan pola ruang.

“Kalau untuk usaha, harus dilakukan proses perizinan dahulu, salah satu syaratnya adalah terkait pola ruangnya. Apakah nanti lahan yang akan digunakan untuk berusaha diperbolehkan atau tidak. Misalnya dikawasan permukiman, boleh atau tidak, nanti kita lihat pola ruangnya. Kalau diaturannya diperbolehkan maka bisa berusaha dikawasan permukiman, asal tidak melakukan kegiatan yang mencemari misalnya membangun industri besar ditengah permukiman, itu tidak bisa,” jelasnya.

Dia berharap para utusan dari berbagai SKPD diantaranya aparatur yang bertugas di kecamatan dan kelurahan, bisa kembali menyampaikan wawasan yang mereka dapatkan dalam sosialisasi ini kepada masyarakat.

“Kita harapkan dengan kita sosialisasikan ke aparat wilayah, nanti mereka bisa menyebarluaskan informasi ini ke masyarakat sekitarnya. Sehingga masyarakat yang akan mengurus perizinan, sudah mengetahui prosesnya seperti apa,” pungkasnya. (ky)