SUKABUMIKU.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, menggelar kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) partai politik di sejumlah wilayah Kota Sukabumi, Minggu (05/11/23).
Penertiban tersebut, diikuti sejumlah instansi yakni, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Per- hubungan (Dishub), Pengawas Kecamatan (Panwascam), TNI dan Polri.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan, penertiban tersebut dilakukan, usai bawaslu memberikan dua kali surat himbauan ke masing – masing partai politik.
“Iya, sebelumnya Bawaslu Kota Sukabumi sudah melayangkan dua kali hiambauan kepada semua partai politik untuk menertibkan APS secara mandiri pada 23 Oktober 2023 dan 2 November 2023, yang dikeluarkan 7 hari sejak dikeluarkan himbauan,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 18 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyebutkan kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.
“Masa pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum adalah pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” bebernya.
Sebelum tahapan kampanye dimulai, peserta Pemilu hanya diperbolehkan mengadakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik saja sesuai Pasal 79 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang sosialisasi dan pendidikan politik.
“Parpol peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Parpol peserta pemilu sebelum masa kampanye, sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan metode pemasangan bendera Parpol peserta Pemilu dan nomor urutnya serta pertemuan terbatas, dilarang memuat unsur ajakan,” imbuhnya.
Selain itu, pemasangan bendera Parpol sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 1 agar tidak dilakukan di tempati-tempat yang dilarang.
” Karena hingga batas waktu yang ditentukan sesuai surat imbauan masih banyak APS yang melanggar sehingga kami meyampaikan rekomendasi kepada Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk mener tibkan APS yang melanggar.
Adapun, APS yang ditertibkan saat ini mencapai ratusan jumlahnya masih dihitung,” pungkasnya. (Ky)