Berita Utama

Dua Pelajar di SMK Sukalarang Diringkus Polisi Usai Terlibat Pembacokan

×

Dua Pelajar di SMK Sukalarang Diringkus Polisi Usai Terlibat Pembacokan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap dua orang pelajar yang terlibat aksi pembacokan di wilayah Kebonpedes, Kampung Cipari, Desa Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

Kedua pelaku tersebut berinisial J.I (18 tahun) dan I.A (17 tahun) mereka merupakan pelajar di salahsatu sekolah SMK yang berada di wilayah Sukalarang.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022. Mereka terlibat aksi pembacokan terhadap korban berinisial M.F (15 tahun) yang merupakan pelajar SMK di wilayah Sukaraja.

Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Tingkatkan Keamanan Pasca Bom Bunuh Diri Astana Anyar

“Kedua pelaku itu masih berstatus pelajar. Mereka melakukan aksi pembacokan terhadap korban diluar sekolah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kronologi pembacokan itu bermula ketika para pelaku usai melakukan kegiatan belajar. Kemudian, mereka berkumpul di sebuah warung dan merencanakan kompoy menggunakan sepeda motor bersama teman-temannya.

Pada saat melintasi TKP para tersangka ini menggunakan 4 motor dan ada beberapa temannya kemudian berpapasan dengan korban.

“Karena terlihat secara jelas dari ipakaian korban maka kemudian tanpa adanya sebab yang pasti, para pelaku ini melakukan penyerang terhadap korban,” jelasnya.

Lanjut dia, sebelum melakukan pembacokan para pelaku sempat melayang pukulan, namun pukulan tersebut meleset tidak mengenai korban.

Baca Juga: 254 Calon PPK Kota Sukabumi Hari Ini Ikuti Tes CAT

“Namun setelah itu, salahsatu tersangka mengeluarkan sebilah senjata tajam yang kemudian diayunkan kepada korban dan mengenai bagian dahi atau bagian kepala. Akibat dari kejadian itu korban MF mengalami luka cukup berat dan saat ini sudah ditangani pihak kesehatan,” paparnya.

Dalam pengungkapan kasus itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis kelewang dan celurit, yang dipakai pelaku untuk membacok dan satu buah sepeda motor.

“Terhadap para tersangka ini kami mengenakan pasal secara berlapis, pertama UU KUHP pasal 170 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun dan Pasal 351 ayat 2 ancaman hukum maksimal 5 tahun. Pasal 76 C ayat 2 UU No 3 tahun 2015 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *