SUKABUMIKU.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua dari enam terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua anggota komunitas Vespa di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah F alias E (28), warga Kampung Cijangkar RT 01 RW 02, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, yang merupakan residivis kasus pembunuhan, serta PF alias AS (24), warga Kampung Cijangkar Kaler, Gang Ampera RT 32, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
F berhasil ditangkap pada Selasa, 12 November 2024, di Kampung Kibitay, Kelurahan Sindangsari, Lembursitu, Kota Sukabumi, sekitar pukul 04.30 WIB. Sementara PF diamankan di Kampung Cibolang, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 01.30 WIB.
Menurut keterangan polisi, empat terduga pelaku lainnya yang telah teridentifikasi kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Modus operandi dalam kasus ini adalah pemukulan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong, helm, dan botol minuman keras. Korban dalam peristiwa ini adalah FA dan MJAR, yang keduanya anggota komunitas Vespa.
Kasus ini bermula ketika korban FA sedang nongkrong di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, pada 27 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, dan mengambil foto kelompok terduga pelaku. Tindakan ini diduga memicu pelaku, salah satu dari mereka menanyakan tujuan pemotretan. Tidak mendapat jawaban yang memuaskan, kelompok pelaku kemudian memukul FA sebanyak tiga kali di bagian belakang kepala. FA pun berusaha melarikan diri dan meminta pertolongan kepada rekannya, MJAR, yang akhirnya turut menjadi korban pengeroyokan.
“Akibat kejadian ini, kedua korban mengalami luka lebam di wajah dan memar di kepala. Dari hasil pengungkapan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan botol minuman beralkohol dan pecahan helm yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat menggelar press rilis di Mapolres Sukabumi Kota, pada Selasa (12/11/24).
Lanjut dia, kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam pasal 170 dan pasal 361 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lebih dari tujuh tahun.
“Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi kejahatan jalanan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Jika mengetahui atau melihat gangguan Kamtibmas, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat atau menghubungi layanan call center 110, maupun nomor layanan Polisi Siap Mangga di 0811654110,” pungkasnya. (Ky)