Berita Utama

Dua WNA Yaman Ditangkap Polres Sukabumi Kota atas Dugaan Pencurian dengan Kekerasan

×

Dua WNA Yaman Ditangkap Polres Sukabumi Kota atas Dugaan Pencurian dengan Kekerasan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Yaman, yaitu ANSM (29 tahun) dan AG (26 tahun), atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, keduanya diduga melakukan pencurian uang senilai Rp459 juta dan 4.000 Riyal Saudi (SAR).

Kedua tersangka ditangkap di Apartemen Green Parkview, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin, (07/04), sekitar pukul 09.00 WIB.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa bukti transfer uang melalui mobile banking dan satu unit sepeda motor.

Penangkapan ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Sukabumi Kota pada Rabu, (02/04), dari korban berinisial MH (55 tahun).

Korban melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Perumahan Nobel Residence, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada Selasa, (01/04), sekitar pukul 23.00 WIB.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Alhamdulillah, kasus dugaan pencurian dengan kekerasan ini berhasil kami ungkap dan kedua tersangka, ANSM dan AG, berhasil kami amankan,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Reskrim AKP Tatang Mulyana, pada Rabu, (09/04).

AKP Tatang menjelaskan bahwa aksi pencurian dengan kekerasan ini diduga terjadi setelah kedua tersangka menawarkan pembuatan visa kerja Indonesia kepada korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui bahwa perbuatan tersebut berawal ketika mereka menawarkan pembuatan visa kerja kepada korban dan meminta pembayaran di muka,” jelas AKP Tatang.

“Korban diduga menolak membayar langsung dan hanya bersedia membayar di kantor pengurusan visa. Akibatnya, kedua tersangka marah, menjepit korban, dan mengancamnya dengan senjata tajam. Mereka memaksa korban untuk mentransfer uang senilai Rp450 juta melalui mobile banking di telepon seluler korban, serta mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp9 juta dan 4.000 Riyal Saudi,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Mrf)