Berita UtamaSukabumi

Fenomena di Sukabumi Terjerumus Judi Online dan Pinjol, Istri Minta Cerai

×

Fenomena di Sukabumi Terjerumus Judi Online dan Pinjol, Istri Minta Cerai

Sebarkan artikel ini
kasus perceraian
KANTOR PA : Kondisi Kantor Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Foto:Istimewa

SUKABUMIKU.ID— Angka Kasus Perceraian di Kota Sukabumi terbilang masih tinggi. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) terhitung Januari hingga Agustus 2022, terdapat 655 pengaduan cerai talak maupun cerai gugat.

Cerai Gugat yang merupakan permintaan cerai dari istri masih mendominasi, salah satu alasannya suami terjerumus perjudian online dan pinjaman online ( Pinjol).

” Totalnya, 114 cerai talak dan 541 cerai gugat. “Kebanyakan penyebabnya faktor ekonomi, dan sekarang mayoritas faktor ekonominya akibat sering main judi online atau banyak juga yang terbelit Pinjol,” kata Panitera Muda Hukum PA Sukabumi, Tuti Irianti.

Dijelaskannya, akibat perjudian online dan terbelit Pinjol menimbulkan perselisihan atau pertengkaran yang tidak henti yang berpengaruh kepada faktor ekonomi.

“Meski demikian, sebelum mengabulkan gugatan cerai dalam persidangan, terlebih dahulu kami melakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat,”katanya.

Proses mediasi ini kata Tuti, selain untuk menyatukan kembali juga untuk mengkonfirmasi alasan yang menjadi penyebab masuknya gugatan.

“Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa kasus yang tetap bersikeras untuk pisah,” katanya.

Bagi pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat. Semisal, istri menggugat suami karena selingkuh. Dengan demikian, istri harus menyertakan bukti. “Dan semua alasan yang tertulis dalam gugatan, harus bisa dibuktikan,” ucapnya.

Kasus penceraian tersebut, sambung Tuti, kebanyakan berusia 25 sampai 40 tahun. PA Kota Sukabumi, akan terus berupaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi. Seperti melakukan mediasi dengan pasangan suami istri (Pasutri) tersebut, sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan. (net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *