SUKABUMI — Direktur FITRA Jawa Barat, Abubakar Abdul Hasan, menilai rencana pinjaman daerah Pemerintah Kota Sukabumi sebesar Rp89,327 miliar tidak layak dilanjutkan karena dinilai memiliki risiko terhadap kemampuan fiskal daerah dan terlalu bergantung pada proyeksi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tunai.
Dalam rilis resmi FITRA Jawa Barat tertanggal 3 September 2026, Abubakar menjelaskan bahwa total kewajiban yang harus ditanggung Pemkot Sukabumi bukan hanya nilai pokok pinjaman, melainkan juga jasa dan provisi, sehingga total pengembalian diperkirakan mencapai sekitar Rp99,639 miliar.
Menurut Abubakar, yang menjadi pertanyaan mendasar adalah alasan pemerintah memilih berutang, sementara dalam dokumen proyeksinya sendiri terdapat kenaikan PAD Tunai sekitar Rp170,430 miliar selama periode 2027 hingga 2030. FITRA menilai angka tersebut seharusnya menjadi pertimbangan untuk membiayai pembangunan secara bertahap tanpa menambah beban utang daerah.
“Kalau proyeksi kenaikan PAD itu memang realistis, maka pemerintah perlu menjelaskan mengapa pembangunan harus dibiayai melalui utang. Sebab pembangunan tetap bisa dilakukan bertahap dengan memanfaatkan pertumbuhan PAD,” menjadi inti pandangan Abubakar dalam rilis tersebut.
FITRA Jawa Barat juga melakukan simulasi Fiscal Stress Test terhadap kemampuan pembayaran cicilan. Hasilnya menunjukkan ruang fiskal mulai mengalami tekanan apabila realisasi PAD tidak mencapai target. Pada 2028, realisasi PAD sebesar 90 persen dari proyeksi berpotensi menimbulkan defisit sekitar Rp717 juta, sedangkan pada 2029 jika realisasi hanya 75 persen, defisit diperkirakan mencapai Rp10,495 miliar.
Abubakar menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembayaran utang memiliki risiko karena kewajiban cicilan tetap berjalan, sementara penerimaan PAD tidak selalu dapat dipastikan sesuai target yang direncanakan pemerintah.
Selain itu, FITRA mempertanyakan asumsi bahwa seluruh kenaikan PAD merupakan dampak langsung dari pembangunan yang dibiayai pinjaman. Menurut Abubakar, kenaikan PAD juga bisa terjadi karena pertumbuhan ekonomi, peningkatan jumlah wajib pajak, perbaikan sistem pemungutan, hingga optimalisasi pajak dan retribusi, sehingga hubungan antara pinjaman dan tambahan PAD harus dibuktikan secara terukur.
FITRA juga menyoroti arah penggunaan dana pinjaman. Berdasarkan analisis terhadap 17 lapangan usaha di Kota Sukabumi periode 2021–2025, sektor transportasi dan pergudangan disebut sebagai sektor unggulan yang semestinya menjadi prioritas apabila tujuan pembangunan infrastruktur adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan PAD.
Abubakar Abdul Hasan menegaskan bahwa FITRA Jawa Barat bukan menolak pembangunan infrastruktur, melainkan meminta agar setiap kebijakan pembiayaan dilakukan secara rasional, terukur, dan tidak membebani APBD apabila masih tersedia alternatif pembiayaan dari peningkatan PAD daerah.
Ia pun menutup sikap FITRA dengan pesan bahwa pembangunan harus tetap berjalan, namun tidak selalu harus ditempuh melalui skema utang daerah.

