SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai memasuki tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Tahapan tersebut diawali dengan penyampaian nota pengantar dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (3/9/2026).
Nota pengantar disampaikan Wakil Bupati Sukabumi H Andreas mewakili Bupati Sukabumi H Asep Japar di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam proses selanjutnya, DPRD memiliki peran penting untuk mencermati setiap perubahan struktur pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari fungsi anggaran DPRD untuk memastikan penyesuaian APBD benar-benar diarahkan pada kebutuhan masyarakat dan target pembangunan daerah.
Wakil Bupati H Andreas mengatakan, perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian kinerja APBD hingga Semester I 2026.
Menurutnya, hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran sekaligus mengoptimalkan percepatan target pembangunan.
“Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya,” kata Andreas.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Kamis 3 September 2026 di Kantor Kecamatan Kalapanunggal
Ia menegaskan, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Kebijakan tersebut diperlukan agar fiskal daerah dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan sepanjang tahun anggaran, termasuk memastikan kebutuhan belanja wajib dan mengikat tetap terpenuhi.
Bagi DPRD, pembahasan Perubahan APBD menjadi momentum untuk menguji kembali relevansi program dan alokasi anggaran yang diajukan pemerintah daerah. Setiap perubahan anggaran diharapkan memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta memberikan dampak terhadap pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Sebelumnya, Pemkab Sukabumi bersama DPRD telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 6 Agustus 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dilanjutkan di DPRD.
Baca Juga: Karhutla di Simpenan Sukabumi Belum Padam, Api Berjarak 1 Km dari Permukiman
Selain penyampaian nota pengantar Perubahan APBD, Rapat Paripurna DPRD juga mengagendakan pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) serta pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dengan masuknya Raperda Perubahan APBD ke DPRD, pembahasan selanjutnya akan menjadi ruang bagi legislatif untuk memberikan pandangan, melakukan pendalaman terhadap pos-pos anggaran, sekaligus memastikan perubahan kebijakan anggaran tetap berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

