SUKABUMIKU.id – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang (Herman-Ibang), resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada Cianjur 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 10 Desember 2024.
Koordinator tim hukum, Oden Muharam, menyatakan gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) serta permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Berkas gugatan telah tercatat di Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
“Sesuai Peraturan MK, kami memiliki waktu tiga hari untuk memperbaiki materi gugatan,” jelas Oden. Tim hukum juga melampirkan catatan kejadian khusus dan keberatan saksi yang disampaikan saat rapat pleno KPU terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 202/PAN.MK/e-AP3/12/2024 mencatat KPU Kabupaten Cianjur sebagai termohon dalam gugatan ini.
Sebelumnya, tim saksi pasangan Herman-Ibang menolak menandatangani berita acara penetapan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara. Saksi Paslon nomor urut 1, Unang Marga, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat Cianjur, namun menekankan bahwa proses Pilkada belum selesai. Ia juga berharap Bawaslu Kabupaten Cianjur segera mengeluarkan rekomendasi PSU di 21 kecamatan.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran TSM dalam Pilkada Cianjur,” tegas Unang. Penolakan penandatanganan berita acara didasari oleh banyaknya warga Cianjur yang kehilangan hak pilih karena tidak menerima formulir C6. Mereka menuntut PSU untuk memastikan hak konstitusional warga terpenuhi.
Abdul Kholik, saksi lainnya dari Paslon nomor urut 1, menambahkan bahwa penolakan tersebut juga didasari dugaan pelanggaran administratif yang masif dan sistematis. “Tindakan kami tidak menandatangani berita acara adalah bentuk komitmen untuk memperjuangkan hak pilih warga Cianjur yang terhambat oleh distribusi C6,” ujarnya. Mereka berharap PSU dapat dilaksanakan pada bulan Januari.
KPU Kabupaten Cianjur sebelumnya telah menetapkan hasil perolehan suara Pilkada 2024 pada rapat pleno di Hotel Indo Alam, Cipanas, Jumat, 6 Desember 2024. Pasangan Herman-Ibang memperoleh 417.774 suara (39,13%), pasangan Mohammad Wahyu-Ramzi memperoleh 442.321 suara (41,43%), dan pasangan Deden Nasihin-Efa Fatimah memperoleh 207.423 suara (19,43%).
(mrf/*)