SUKABUMIKU.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan signifikan pada perdagangan hari ini, Senin (19/5/2025). Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas ini naik sebesar Rp 23.000 menjadi Rp 1.894.000 per gram, dibandingkan posisi sebelumnya di Rp 1.871.000 per gram.
Kenaikan ini juga berlaku pada harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam yang turut meningkat menjadi Rp 1.738.000 per gram.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan per Senin (19/5/2025):
- 0,5 gram: Rp 997.000
- 1 gram: Rp 1.894.000
- 2 gram: Rp 3.728.000
- 3 gram: Rp 5.567.000
- 5 gram: Rp 9.245.000
- 10 gram: Rp 18.435.000
- 25 gram: Rp 45.962.000
- 50 gram: Rp 91.845.000
- 100 gram: Rp 183.612.000
- 250 gram: Rp 458.765.000
- 500 gram: Rp 917.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 1.834.600.000
Ketentuan Pajak Emas Antam
Perlu diketahui, setiap transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
- Untuk transaksi buyback senilai lebih dari Rp 10 juta:
- Pemilik NPWP: dikenakan pajak 1,5%
- Tanpa NPWP: dikenakan pajak 3%
- Untuk transaksi pembelian emas:
- Pemilik NPWP: dikenakan pajak 0,45%
- Tanpa NPWP: dikenakan pajak 0,9%
Pajak atas transaksi emas akan dipotong langsung oleh pihak Antam saat proses pembelian atau penjualan kembali, dan disertai dengan bukti potong PPh 22 untuk pelaporan pajak tahunan.(Sei)