SUKABUMIKU.id – Harga emas batangan bersertifikat Antam dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami kenaikan signifikan pada Jumat, 13 September 2024.
Berdasarkan data yang dikutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas pecahan satu gram kini berada di level Rp 1.429.000. Harga ini naik sebesar Rp 2.000 dari posisi harga pada hari sebelumnya, Kamis12 September 2024, yang berada di Rp 1.409.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga buyback (pembelian kembali) emas Antam juga mengalami kenaikan.
Pada hari ini, harga buyback tercatat di Rp 1.275.000 per gram, naik sebesar Rp 20.000 dibandingkan harga buyback pada Kamis yang berada di level Rp 1.255.000 per gram. Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian para pelaku bisnis dan investor emas di tengah dinamika pasar komoditas global.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam dalam berbagai pecahan per Jumat, 13 September 2024 (belum termasuk pajak):
– Emas 0,5 gram: Rp 764.500
– Emas 1 gram: Rp 1.429.000
– Emas 5 gram: Rp 6.949.000
– Emas 10 gram: Rp 13.820.000
– Emas 25 gram: Rp 34.387.000
– Emas 50 gram: Rp 68.655.000
– Emas 100 gram: Rp 137.190.000
– Emas 250 gram: Rp 342.587.000
– Emas 500 gram: Rp 684.875.000
– Emas 1.000 gram: Rp 1.369.600.000
Logam Mulia Antam menjual emas batangan dalam berbagai ukuran, mulai dari pecahan kecil seperti 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Perlu diketahui, harga per gram emas Antam berbeda tergantung berat batangnya. Umumnya, harga per gram untuk pecahan kecil lebih tinggi dibandingkan dengan pecahan besar.
Hal ini disebabkan oleh adanya biaya tambahan untuk pencetakan yang lebih tinggi pada batang emas dengan ukuran lebih kecil.
Harga emas 1 kilogram sering dijadikan patokan oleh para pelaku bisnis dan investor emas, karena memiliki harga per gram yang paling stabil dan efisien untuk investasi jangka panjang.
Kenaikan harga ini mencerminkan sentimen positif di pasar emas, yang sering dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti nilai tukar mata uang, inflasi, dan kebijakan ekonomi global.
Para investor dan masyarakat diimbau untuk memantau harga emas secara berkala sebagai acuan dalam melakukan transaksi, baik untuk tujuan investasi maupun kebutuhan lainnya.(Sei)