Ekonomi

Industri Otomotif RI Tertekan, Kenaikan Pajak Bisa Picu Pemutusan Hubungan Kerja

×

Industri Otomotif RI Tertekan, Kenaikan Pajak Bisa Picu Pemutusan Hubungan Kerja

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Industri otomotif Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan berat dengan kelesuan pasar yang semakin terasa. Situasi ini diperburuk dengan keputusan pemerintah yang akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang. Para pelaku industri, termasuk bos pabrikan mobil, mengungkapkan bahwa kenaikan ini diperkirakan akan menyebabkan lonjakan harga yang harus ditanggung oleh konsumen.

Namun, bukan hanya kenaikan PPN yang menjadi kekhawatiran, tetapi juga penerapan Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU ini mengatur perubahan pajak kendaraan bermotor, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), yang mulai berlaku pada tahun 2025. Menurut Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, tambahan opsi pajak ini akan berdampak signifikan pada industri otomotif nasional.

“PPN 12% jelas berpengaruh, misalnya untuk mobil seharga Rp 200 juta, kenaikan bisa sekitar Rp 2 juta. Sementara untuk mobil Rp 400 juta, dampaknya bisa Rp 4 juta,” ujar Nangoi, saat ditemui di ajang GJAW 2024, Senin (25/11/2024). Namun, menurutnya, yang lebih mengkhawatirkan adalah kenaikan BBN-KB. Jika tarifnya naik dari 12% menjadi 18% atau lebih, dampaknya bisa mencapai Rp 12 juta untuk mobil Rp 200 juta dan sekitar Rp 24 juta untuk mobil Rp 400 juta, yang semakin memperburuk situasi.

Tantangan lain yang dihadapi adalah tingginya suku bunga dan kekhawatiran akan munculnya lebih banyak pajak, yang dapat mempengaruhi daya beli konsumen. Gaikindo sendiri telah merevisi target penjualan mobil nasional tahun 2024, yang semula dipatok 1,1 juta unit, menjadi sekitar 850 ribu unit. Penjualan mobil nasional periode Januari-Oktober 2024 tercatat hanya mencapai 710.406 unit, turun 15,05% dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

Meski penjualan mobil di bulan Oktober 2024 tercatat mengalami kenaikan sebesar 6,22% dibandingkan bulan sebelumnya, namun pencapaiannya masih lebih rendah 3,93% dibandingkan dengan Oktober tahun lalu. Menurut Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, jika kebijakan PPN 12% dan kenaikan pajak kendaraan berlaku, penjualan mobil di Indonesia bisa terjun bebas hingga hanya 500 ribu unit per tahun, mirip dengan kondisi pasar otomotif selama pandemi.

Kukuh juga menambahkan, penurunan signifikan dalam penjualan dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor otomotif, yang bisa berdampak pada lebih dari 1,5 juta tenaga kerja yang bergantung pada industri ini. Oleh karena itu, para pelaku industri berharap agar kebijakan yang diambil disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini, agar tidak memperburuk keadaan yang sudah sulit.

Industri otomotif Indonesia kini berada di persimpangan, dengan tantangan besar yang harus dihadapi untuk mempertahankan pertumbuhan dan kestabilan sektor ini.