Berita Utama

Jadi Pengedar Sabu, Kakak Beradik Asal Cisaat Sukabumi Diringkus Polisi

×

Jadi Pengedar Sabu, Kakak Beradik Asal Cisaat Sukabumi Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
NARKOBA : Polres Sukabumi Kota saat menggelar pres rilis di halaman mako polres, Foto/Istimewa

SUKABUMIKU.id – Dalam kurun waktu satu minggu Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Sukabumi.

Dalam pengungkapan kasus itu Polisi Berhasil mengamankan 5 orang tersangka dari tiga tempat kejadian perkara. Yakni, di wilayah Cikole, Cisaat, dan Cibeureum.

“Dari satu minggu ini kita berhasil mengamankan lima orang tersangka yang beraksi di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat menggelar press rilis dihalaman mako polres, Senin (08/06/23).

Lanjut dia, dari lima tersangka ini ada dua orang merupakan adik dan kakak berinisial F.A (30 tahun) dan S.F (24 tahun) berdomisili di Cisaat Kabupaten Sukabumi. Keduanya merupakan pengedar narkoba jenis sabu – sabu.

“Dari ke lima tersangka ini ada dua orang merupakan berstatus adik dan kakak. Kita tangkap di TKP yang sama. Namun yang bersangkutan itu ke atas nya berbeda sehingga kita akan mengembangkan ke arah bandarnya, keduanya sebagai pengedar,” jelasnya.

Lanjut dia, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 27,41 gram, kemudian 3 buah alat hisap bong, 4 buah timbangan digital, 5 unit HP berbagi merek kemudian tas selempang warna hitam.

“Dengan penangkapan ini kita berkomitmen tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran narkoba di wilayah Kota Sukabumi, kita akan melaksanakan pengembangan dari 5 tersangka ini yang kita amankan ke arah bandar nya,” paparnya.

Akibat perbuatan para tersangka ini polisi pun menerapkan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun penjara. (ky)