SUKABUMIKU.id – Bagi warga Sukabumi yang membutuhkan pelayanan pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Sukabumi kembali menyediakan layanan SIM Keliling pada Rabu, 25 Desember 2024, di lokasi strategis, yaitu Halaman Alun-Alun Jampang Kulon. Layanan ini memudahkan warga untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu datang ke kantor Polres Sukabumi.
Lokasi dan Waktu Layanan
Layanan SIM Keliling akan tersedia di HalamanAlun-Alun Jampang Kulon pada tanggal 25 Desember 2024, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, tergantung antrean dan jumlah pemohon. Pastikan Anda datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memanfaatkan waktu libur Natal dengan mengurus administrasi SIM Anda.
Persyaratan dan Prosedur
Untuk dapat menggunakan layanan SIM Keliling, pemohon diharuskan membawa beberapa dokumen penting, antara lain:
- KTP asli
- SIM lama (jika melakukan perpanjangan)
- Surat Keterangan Sehat (bagi pemohon baru atau perpanjangan SIM A dan C)
- Biaya administrasi sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang atau dibuat baru.
Keuntungan Menggunakan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling ini sangat membantu bagi warga yang sibuk dan tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM. Selain itu, layanan ini juga memberikan kemudahan bagi pemohon yang tinggal di daerah sekitar, menghemat waktu dan biaya transportasi.
Catatan Penting
- Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai.
- Periksa jadwal dan lokasi SIM Keliling melalui akun media sosial resmi Polres Sukabumi untuk menghindari perubahan jadwal mendadak.
- Disarankan untuk menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku saat mengunjungi lokasi.
Dengan adanya layanan SIM Keliling di Bunderan Alun-Alun Jampang Kulon, diharapkan warga Sukabumi dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM. Jangan lewatkan kesempatan ini, terutama bagi Anda yang sedang menikmati liburan Natal.(Sei)