SUKABUMIKU.id -Polres Sukabumi kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Kamis, 26 Desember 2024, layanan SIM Keliling akan tersedia di dua lokasi berikut:
1. Pos Lantas Cidahu
Alamat: Pos Lantas Cidahu, Sukabumi
Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB
2. Yomart Graha Setiabudi
Alamat: Yomart Graha Setiabudi, Sukabumi
Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini diharapkan membawa dokumen berikut:
1. SIM lama yang masih berlaku.
2. Fotokopi KTP dan KTP asli.
3. Bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polres Sukabumi.
Himbauan untuk Masyarakat
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang. Selain itu, pastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum mendatangi lokasi.
Layanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempermudah proses administrasi perpanjangan SIM. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperbarui SIM Anda dengan mudah dan cepat.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi tambahan terkait jadwal dan lokasi SIM Keliling, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi Polres Sukabumi atau mengunjungi media sosial resmi Polres Sukabumi.(Sei)