SUKABUMIKU.id – Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling di Kecamatan Cikembar. Pada Jumat, 27 Desember 2024, layanan SIM Keliling akan hadir di halaman Lapang Bojong, Kecamatan Cikembar. Layanan ini akan memudahkan warga sekitar yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Syarat dan Ketentuan
Untuk memperpanjang SIM, pastikan Anda membawa persyaratan berikut:
- Fotocopy KTP yang masih berlaku, atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket).
- Fotocopy SIM yang akan diperpanjang.
Layanan SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh Indonesia.
Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Bagi Anda yang ingin memperpanjang jauh-jauh hari atau memiliki kepentingan mendesak, Anda dapat berkoordinasi dengan petugas atau operator SIM untuk pengaturan lebih lanjut.
SIM yang Melebihi Masa Berlaku
Apabila SIM Anda sudah melewati masa berlakunya, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling. Anda perlu mengurusnya di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru. Anda juga harus mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktek.
Perubahan Lokasi atau Waktu Layanan
Jika terdapat perubahan waktu atau lokasi pelayanan SIM Keliling, Polres Sukabumi akan segera memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat melalui media sosial atau saluran komunikasi lainnya.
Jangan Lewatkan Kesempatan Ini
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM tanpa repot, pastikan untuk datang pada Jumat, 27 Desember 2024 di Lapang Bojong, Kecamatan Cikembar, dan pastikan membawa dokumen yang diperlukan. Ini adalah kesempatan yang praktis dan efisien untuk memperpanjang SIM Anda.
Jam Operasional:
Dari pagi hingga siang (Tunggu pengumuman lebih lanjut tentang jam operasional).
Jangan lupa untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan tetap menjaga jarak saat melakukan layanan SIM Keliling.(Sei)