SUKABUMIKU.id – Warga Sukabumi Wilayah Cidahu Kabupaten Sukabumi, Sim Keliling hadir untuk memudahkan Anda. Tanpa harus berkunjung ke kantor, layanan perpanjangan SIM. Sim Keliling akan berada di sekitar wilayah Cidahu memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus bepergian jauh.
Polres Sukabumi menyediakan SIM Keliling besok di Pos Lantas Cidahu / Yomart Graha Setiabudi.
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal, lokasi, dan persyaratan pelayanan:
Jadwal Pelayanan:
Hari: Kamis, 16 Mei 2024.
Lokasi: Pos Lantas Cidahu / Yomart Graha Setiabudi.
Jam Pelayanan:
Pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB
Pelayanan Khusus:
Perpanjangan SIM A dan SIM C
Persyaratan Umum:
Fotocopy KTP/Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku.
Fotocopy KTP/Surat Keterangan Pengganti E-KTP pemohon.
Catatan Penting:
Bagi yang akan memperpanjang sim dapat datang dengan membawa fotocopy Ktp / suket ( Surat keterangan pengganti E-KTP ) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP / suket.
Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker. Pemohon disarankan membawa handsanitizer.
Layanan Sim Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Dalam kondisi mendesak, dapat berkoordinasi dengan petugas/operator SIM.
Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, pemohon dapat mengajukan permohonan penerbitan SIM baru dengan syarat menunjukkan E-KTP dan mengikuti ujian teori dan ujian praktek di Kantor Satpas terdekat.
Penting:
Jadwal, lokasi, dan jam pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah. Informasi terbaru akan diumumkan jika ada perubahan.
Masyarakat Sukabumi dihimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses perpanjangan SIM.
Jika ada informasi tambahan atau perubahan, pihak penyelenggara akan memberitahukan kembali. Terima kasih atas kerjasama dan partisipasi masyarakat. (sei)