Kota Sukabumi

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi di Alun-Alun Jampang Kulon, Selasa 24 Desember 2024

×

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi di Alun-Alun Jampang Kulon, Selasa 24 Desember 2024

Sebarkan artikel ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi
Jadwal SIM Keliling Hari Ini/Sei

SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi akan mengadakan layanan SIM Keliling pada Selasa, 24 Desember 2024, di Alun-Alun Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.

Layanan ini ditujukan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

1. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku.

2. KTP asli atau Surat Keterangan asli untuk keperluan validasi.

Ketentuan Layanan SIM Keliling:

Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika terdapat kebutuhan mendesak, silakan koordinasikan dengan petugas atau operator SIM di lokasi.

SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.

Pemiliknya harus datang ke Kantor Satpas terdekat untuk mengajukan penerbitan SIM baru dengan syarat mengikuti ujian teori dan praktik.

Layanan ini merupakan upaya Polres Sukabumi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Untuk informasi lebih lanjut atau jika terdapat perubahan jadwal, lokasi, atau waktu pelayanan, silakan hubungi pihak berwenang setempat.(Sei)