SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi kembali mengadakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM pada Rabu, 1 Januari 2024. Layanan ini akan diselenggarakan di lokasi berikut:
Lokasi Pelayanan:
- Pasar Parung Kuda, Sukabumi
Waktu Pelayanan:
- Pukul 08.00 – 12.00 WIB
Layanan yang Tersedia:
- Perpanjangan SIM A
- Perpanjangan SIM C
(Layanan berlaku untuk seluruh Indonesia)
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Membawa fotokopi KTP atau suket (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopiannya.
- SIM yang diperpanjang masih berlaku dan belum melewati masa tenggang.
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika ada kepentingan mendesak, koordinasikan dengan petugas di lokasi.
Catatan Penting:
- SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Anda harus mengajukan pembuatan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP dan mengikuti ujian teori serta praktik.
- Apabila terdapat perubahan waktu atau lokasi pelayanan, informasi terbaru akan disampaikan oleh pihak Polres Sukabumi.
Tips Sebelum Datang ke Lokasi:
- Pastikan Anda datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
- Bawa semua dokumen persyaratan lengkap agar proses berjalan lancar.
- Gunakan pakaian yang sopan saat mengunjungi lokasi pelayanan.
Manfaatkan layanan SIM Keliling Polres Sukabumi untuk memperpanjang SIM Anda tanpa harus datang ke Kantor Satpas. Jangan lupa catat jadwal dan persiapkan dokumen yang dibutuhkan.(Sei)