SUKABUMIKU.id -Untuk Anda warga Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi kembali menggelar layanan SIM Keliling pada hari ini, Jumat, 10 Januari 2025.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang ke kantor Satlantas Polres Sukabumi.
Lokasi dan Waktu Pelaksanaan
Layanan SIM Keliling hari ini akan diselenggarakan di:
Lokasi: Halaman Lapang Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Jam Operasional: Pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Pastikan untuk datang lebih awal agar mendapatkan antrean.
Jenis Layanan yang Tersedia
Layanan SIM Keliling hanya melayani:
Perpanjangan SIM A
Perpanjangan SIM C
Perpanjangan dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini, dan Anda harus mengurus SIM baru di kantor Satlantas.
Syarat dan Ketentuan
Untuk memperpanjang SIM, berikut dokumen yang harus Anda bawa:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
2. SIM lama yang akan diperpanjang.
3. Surat keterangan sehat dari dokter.
Selain itu, pastikan juga Anda membawa alat tulis dan uang untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tips untuk Masyarakat
1. Datang Lebih Awal: Antrean layanan SIM Keliling biasanya cukup panjang, jadi datanglah lebih awal untuk mendapatkan nomor antrean.
2. Cek Kelengkapan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
3. Perhatikan Masa Berlaku SIM: Jangan menunggu masa berlaku SIM habis untuk melakukan perpanjangan.
Informasi Lebih Lanjut
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal atau persyaratan layanan SIM Keliling, Anda dapat menghubungi Polres Sukabumi melalui:
Media Sosial: Akun resmi Polres Sukabumi
Demikian informasi mengenai jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi hari ini. Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan praktis di lokasi yang telah disediakan. Semoga informasi ini bermanfaat.(Sei)