SUKABUMIKU.id – Bagi warga Kabupaten Sukabumi yang ingin melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), Polres Sukabumi menyediakan layanan SIM Keliling pada Kamis, 16 Januari 2024.
Jadwal Layanan SIM Keliling
Hari/Tanggal:
Kamis, 17 April 2025
Waktu:
08:00 WIB – 14:00 WIB
(Sesuaikan waktu kedatangan agar bisa terlayani dengan baik).
Lokasi:
Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan Anda membawa berkas-berkas dan persyaratan yang diperlukan untuk mempercepat proses perpanjangan SIM. Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:
- Fotokopi KTP (khusus untuk Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP Sukabumi).
- Fotokopi SIM lama yang masih berlaku.
- Berkas lainnya (Jika diperlukan, misalnya bukti vaksinasi atau dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada waktu itu).
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika Anda memperpanjang SIM lebih dari 14 hari sebelum tanggal kadaluarsanya, prosesnya akan lebih cepat dan lebih mudah.
- Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka perpanjangan harus dilakukan di Kantor Satpas terdekat, dan Anda mungkin perlu menjalani beberapa prosedur tambahan, termasuk ujian teori dan ujian praktek.
Layanan SIM Keliling
- Perpanjangan SIM A (untuk kendaraan roda empat atau mobil).
- Perpanjangan SIM C (untuk kendaraan roda dua atau motor).
- Proses perpanjangan dapat dilakukan di lokasi SIM Keliling tanpa perlu mengunjungi kantor Satpas, selama SIM Anda belum kedaluwarsa atau melebihi masa berlakunya.
Keuntungan Menggunakan Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling menawarkan beberapa keuntungan yang dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM:
- Praktis dan Efisien: Layanan SIM Keliling memungkinkan Anda untuk memperpanjang SIM dengan lebih mudah tanpa perlu datang jauh-jauh ke kantor Satpas.
- Menghemat Waktu: Anda tidak perlu menghabiskan waktu antri panjang di kantor Polres atau Satpas.
- Memudahkan Warga: SIM Keliling hadir di berbagai lokasi strategis, termasuk di kecamatan-kecamatan yang tidak memiliki kantor Satpas.
- Fleksibel: Warga dapat memperpanjang SIM pada waktu yang tepat, misalnya sebelum SIM habis masa berlakunya.
Cara Mendapatkan Layanan SIM Keliling
- Datang lebih awal: Untuk menghindari antrean panjang, sangat disarankan datang lebih awal sebelum jam operasional dimulai.
- Persiapkan semua berkas yang dibutuhkan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan cepat.
- Ikuti prosedur yang ditentukan oleh petugas SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi di Pos Lantas Cidahu pada Kamis, 16 Januari 2024 memberikan kesempatan bagi warga Kabupaten Sukabumi untuk memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan cepat. Jangan lupa membawa berkas-berkas yang diperlukan, datang lebih awal, dan pastikan Anda memenuhi persyaratan untuk mempercepat proses perpanjangan SIM.