SUKABUMIKU.id – Bagi warga Sukabumi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Sukabumi menyediakan layanan SIM Keliling yang akan beroperasi pada Minggu, 15 Desember 2024. Layanan ini akan berlangsung di Pos Lantas Cibadak, tepatnya di dekat Pasar Cibadak.
Detail Jadwal dan Lokasi
- Tanggal: Minggu, 15 Desember 2024
- Lokasi: Pos Lantas Cibadak (Dekat Pasar Cibadak)
- Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB
Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka prosesnya tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling, melainkan harus dilakukan di Satpas Polres Sukabumi.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pastikan membawa dokumen berikut:
- KTP Asli dan Fotokopi
- SIM Asli yang Akan Diperpanjang
- Biaya Perpanjangan:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- Hasil Pemeriksaan Kesehatan (dapat dilakukan di lokasi layanan)
Tips untuk Mengakses Layanan
- Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
- Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.
- Gunakan masker dan patuhi protokol kesehatan selama berada di lokasi.
Layanan ini merupakan upaya Polres untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda secara mudah dan praktis di Pos Lantas Cibadak!
Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi dan kebijakan Polres . Untuk informasi lebih lanjut, hubungi layanan informasi Polres Sukabumi.(Sei)