SUKABUMIKU.id – Bagi warga Sukabumi yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya SIM A dan SIM C, Polres Sukabumi akan mengadakan layanan SIM Keliling pada hari Minggu, 29 Desember 2024, di Pos Lantas Cibadak / Pasar Cibadak.
Persyaratan Layanan SIM Keliling:
- Dokumen yang Diperlukan:
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Suket (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku.
- Fotocopy KTP atau Suket harus dibawa oleh pemohon yang ingin memperpanjang SIM.
Layanan SIM Keliling:
- Jenis SIM yang Dilayani:
- SIM A dan SIM C (semua wilayah Indonesia).
- Waktu Perpanjangan:
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
- Jika Anda memperpanjang SIM jauh-jauh hari dan memiliki kebutuhan mendesak, Anda dapat berkoordinasi langsung dengan petugas/ operator SIM untuk pengaturannya.
Perpanjangan SIM yang Sudah Kedaluwarsa:
- Apabila SIM Anda telah melebihi masa berlakunya, perpanjangan dapat dilakukan di Kantor Satpas terdekat.
- Pemohon yang SIM-nya sudah expired wajib menunjukkan E-KTP untuk memulai proses penerbitan SIM baru.
- Setelah itu, pemohon harus mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktek untuk mendapatkan SIM yang baru.
Pemberitahuan Perubahan:
- Jika ada perubahan terkait waktu, tempat, atau lokasi layanan SIM Keliling, kami akan segera memberitahukan kepada masyarakat melalui saluran informasi resmi.
Lokasi:
- Pos Lantas Cibadak / Pasar Cibadak, Sukabumi
- Tanggal: Minggu, 29 Desember 2024
- Waktu Pelayanan: Sesuai dengan jam operasional yang ditentukan di lokasi
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat. Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.(Sei)