SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini akan berlangsung pada Rabu, 11 Desember 2024, di Pasar Parungkuda, Sukabumi.
Jadwal dan Lokasi
Tanggal: Rabu, 11 Desember 2024
Waktu: Pukul 08.00 – 14.00 WIB
Lokasi: Pasar Parungkuda
Jenis Layanan
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. SIM yang dapat diperpanjang adalah SIM yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polres Sukabumi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon wajib membawa dokumen berikut:
1. SIM asli yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM sebanyak 2 lembar.
3. KTP asli beserta fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.
4. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi (tersedia di lokasi).
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya mengacu pada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
(Biaya di atas belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi opsional).
Tips Pelayanan
Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap.
Gunakan pakaian sopan dan rapi demi kenyamanan bersama.
Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polres Sukabumi untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM, sehingga mendukung kelancaran administrasi dan keselamatan berkendara.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan SIM Anda tetap aktif dan legal digunakan.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi saluran resmi Polres Sukabumi. Semoga informasi ini bermanfaat. (Sei)