SUKABUMIKU.id – Warga Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, yang ingin memperpanjang SIM, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres sukabumi pada Selasa, 17 Desember 2024.
Tempat: Halaman Bank BPR Supra, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi
Jam Layanan: 08.00 – 14.00 WIB (atau sesuai dengan ketentuan operasional)
Persyaratan Layanan SIM Keliling
Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM, harap membawa dokumen berikut:
- Fotocopy KTP atau Suket (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku.
Jenis Layanan SIM Keliling
- SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh Indonesia.
Ketentuan Perpanjangan SIM
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jika Anda perlu memperpanjang SIM jauh-jauh hari dan memiliki kepentingan mendesak, Anda dapat mengkoordinasikannya dengan petugas/ operator SIM.
- Apabila SIM Anda telah melewati masa berlaku, Anda dapat mengajukan perpanjangan SIM di Kantor Satpas terdekat. Untuk ini, Anda harus menunjukkan E-KTP dan mengikuti prosedur Ujian Teori dan Ujian Praktek untuk penerbitan SIM baru.
Perubahan Jadwal dan Lokasi
Jika ada perubahan waktu, tempat, atau lokasi pelayanan, informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh petugas atau diumumkan melalui media yang relevan.
Segera manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda secara mudah dan praktis melalui layanan SIM Keliling Polres Sukabumi.(Sei)