SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Online bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Pada hari Selasa 10 Desember 2024, layanan ini akan tersedia di halaman Kantor Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, harap memperhatikan syarat-syarat berikut ini:
- Membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku.
- Membawa fotokopi dokumen di atas untuk keperluan administrasi.
Ketentuan Layanan SIM Keliling
- Jenis SIM yang Dilayani:
SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia. - Batas Waktu Perpanjangan:
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila terdapat kebutuhan mendesak dan ingin memperpanjang lebih awal, Anda dapat mengoordinasikan hal tersebut dengan petugas atau operator SIM di lokasi. - SIM Kadaluarsa:
Jika masa berlaku SIM sudah habis, Anda harus mengajukan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat. Persyaratannya meliputi E-KTP asli dan mengikuti Ujian Teori serta Ujian Praktek.
Informasi Tambahan
Apabila terdapat perubahan waktu, tempat, atau lokasi pelayanan SIM Keliling, informasi terbaru akan segera disampaikan oleh pihak berwenang.
Segera manfaatkan layanan ini untuk mempermudah proses perpanjangan SIM Anda. Jangan lupa datang lebih awal untuk menghindari antrean.(Sei)