SUKABUMIKU.id -Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, Polres Sukabumi akan mengadakan layanan SIM Keliling pada hari Senin, 2 Desember 2024, bertempat di Alun-alun Cicurug, Sukabumi. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen berikut:
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM yang akan diperpanjang.
Informasi Penting:
- Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- Jika Anda perlu memperpanjang jauh sebelum masa berakhir karena alasan mendesak, silakan koordinasikan dengan petugas/ operator SIM di lokasi.
- SIM yang telah habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang di layanan ini. Anda perlu mengajukan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan syarat:
- Menunjukkan E-KTP.
- Mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktek.
- Perubahan Jadwal
Jika terjadi perubahan waktu, tempat, atau lokasi pelayanan, informasi akan disampaikan kembali oleh Polres Sukabumi.
Catatan:
Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pastikan dokumen Anda lengkap dan sesuai dengan persyaratan agar proses berjalan lancar.(Sei)