SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi mengadakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM. Bagi anda warga desa nagrak utara kabupaten sukabumi ini saatnya untuk memperpanjang SIM A dan C Karena jadwal lebih dekat.
Berikut informasi lengkapnya:
Lokasi dan Waktu:
- Tanggal: Senin, 25 November 2024
- Lokasi: Halaman Kantor Desa Nagrak Utara, Kabupaten Sukabumi
- Jam Operasional: Mulai pukul 08.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Dokumen yang Dibawa:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama yang akan diperpanjang
- Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.
- Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
- Jika ada keperluan mendesak untuk perpanjangan lebih awal, harap berkonsultasi dengan petugas atau operator SIM.
Informasi Tambahan:
- SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling. Anda harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan melampirkan E-KTP dan mengikuti proses Ujian Teori dan Ujian Praktik.
- Perubahan jadwal, waktu, atau lokasi pelayanan akan diinformasikan lebih lanjut oleh pihak Polres Sukabumi.
Catatan:
Pastikan untuk datang lebih awal agar dapat menghindari antrean panjang. Jangan lupa membawa dokumen yang diperlukan untuk kelancaran proses perpanjangan SIM.
Semoga informasi ini membantu Anda yang ingin memperpanjang SIM. Tetap patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.(Sei)