Kota Sukabumi

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Senin, 30 Desember 2024 di Pasar Warungkiara

×

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Senin, 30 Desember 2024 di Pasar Warungkiara

Sebarkan artikel ini
Jadwal Sim Keliling Polres Sukabumi
Jadwal Sim Keliling Polres Sukabumi/Sei

SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi akan mengadakan layanan SIM Keliling pada hari Senin, 30 Desember 2024, bertempat di Pasar Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah persyaratan yang perlu dibawa:

  1. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
  2. Fotokopi SIM lama yang akan diperpanjang.

Informasi Penting Tentang Layanan SIM Keliling Online

  • Jenis SIM yang dapat diperpanjang:
    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan di seluruh Indonesia.
  • Waktu perpanjangan:
    Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
    • Jika ada kondisi mendesak dan perlu memperpanjang lebih awal, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi.
  • Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis:
    SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling. Pemohon perlu mengajukan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. Membawa E-KTP yang masih berlaku.
    2. Mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktek untuk mendapatkan SIM baru.

Jadwal dan Lokasi

  • Tanggal: Senin, 30 Desember 2024
  • Lokasi: Pasar Warungkiara, Kabupaten Sukabumi
  • Jam Operasional: 08.00 – 14.00 WIB

Catatan:

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi. Tetap patuhi protokol kesehatan selama berada di area layanan SIM Keliling.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polres Sukabumi atau operator SIM Keliling melalui kontak resmi yang tersedia.(Sei)