Kota Sukabumi

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi: Senin, 9 Desember 2024 di Alun-Alun Cicurug

×

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi: Senin, 9 Desember 2024 di Alun-Alun Cicurug

Sebarkan artikel ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi
Jadwal SIM Keliling Hari Ini/Sei

SUKABUMIKU.id – Bagi masyarakat Sukabumi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Senin, 9 Desember 2024.

Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi layanan:

Jadwal dan Lokasi

Tanggal: Senin, 9 Desember 2024

Waktu: Pukul 08.00 – 14.00 WIB

Lokasi: Alun-Alun Cicurug, Sukabumi

Jenis Layanan

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. SIM yang dapat diperpanjang adalah SIM yang masih berlaku atau belum melewati masa berlaku.

Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polres Sukabumi.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, pastikan membawa dokumen-dokumen berikut:

1. SIM asli yang masih berlaku.

2. Fotokopi SIM sebanyak 2 lembar.

3. KTP asli beserta fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.

4. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi (bisa didapatkan di lokasi layanan).

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000
(Belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi opsional)

Tips Pelayanan

Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi.

Gunakan pakaian yang sopan dan rapi untuk kenyamanan bersama.

Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu upaya Polres Sukabumi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga mempermudah proses perpanjangan SIM.

Manfaatkan kesempatan ini untuk memastikan SIM Anda tetap aktif dan mendukung kelancaran berkendara Anda.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi Polres Sukabumi melalui saluran informasi resmi mereka. Semoga informasi ini bermanfaat.(Sei)