SUKABUMIKU.id – Bagi masyarakat Sukabumi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Senin, 9 Desember 2024.
Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi layanan:
Jadwal dan Lokasi
Tanggal: Senin, 9 Desember 2024
Waktu: Pukul 08.00 – 14.00 WIB
Lokasi: Alun-Alun Cicurug, Sukabumi
Jenis Layanan
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. SIM yang dapat diperpanjang adalah SIM yang masih berlaku atau belum melewati masa berlaku.
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polres Sukabumi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, pastikan membawa dokumen-dokumen berikut:
1. SIM asli yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM sebanyak 2 lembar.
3. KTP asli beserta fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.
4. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi (bisa didapatkan di lokasi layanan).
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
(Belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi opsional)
Tips Pelayanan
Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi.
Gunakan pakaian yang sopan dan rapi untuk kenyamanan bersama.
Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu upaya Polres Sukabumi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga mempermudah proses perpanjangan SIM.
Manfaatkan kesempatan ini untuk memastikan SIM Anda tetap aktif dan mendukung kelancaran berkendara Anda.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi Polres Sukabumi melalui saluran informasi resmi mereka. Semoga informasi ini bermanfaat.(Sei)