Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Janji Proyek Desa Berujung Penipuan, Kades di Cimanggu Sukabumi Diringkus Polisi

×

Janji Proyek Desa Berujung Penipuan, Kades di Cimanggu Sukabumi Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Mapolres Sukabumi.
Mapolres Sukabumi. (Foto: Hasyim Arsyad/Sukabumiku.id)

SUKABUMI – Kasus dugaan penyalahgunaan proyek pembangunan desa kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Seorang kepala desa berinisial SH. kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan dana proyek yang merugikan warga.

Perkara ini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi melalui Unit Tipidum. Tersangka diduga menawarkan proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan PAUD di wilayah Kecamatan Cimanggu.

Kasus bermula ketika korban, SP., warga Kecamatan Ciracap, mendapatkan informasi proyek tersebut melalui seorang perantara berinisial DR. Untuk meyakinkan korban, DR. bahkan mempertemukan korban dengan SH. yang saat itu menjabat kepala desa.

Baca Juga: BGN Bongkar Alasan 12 SPPG di Kota Sukabumi Ditutup Sementara

Dalam pertemuan tersebut, tersangka disebut membenarkan adanya proyek dan menjanjikan pekerjaan akan segera berjalan. Korban pun akhirnya melaksanakan pekerjaan sejak Juni hingga Juli 2023 dengan menggunakan dana pribadi.

Tidak hanya itu, korban juga mengeluarkan dana operasional sekitar Rp65 juta yang diberikan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai. Namun, setelah proyek selesai, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung diterima.

Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi mengungkapkan bahwa korban telah berulang kali menagih haknya, namun tidak mendapat kejelasan.

Baca Juga: Satu-Satunya di Sukabumi, Rumah Aspirasi Heri Gunawan Siap 24 Jam Untuk Masyarakat

“Korban sudah beberapa kali melakukan penagihan, tetapi pembayaran tidak juga diselesaikan,” ujar Ilham kepada sukabumiku.id, Jumat (29/05/2026).

Ia juga menegaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana. “Dari proses penyelidikan, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada penipuan dan atau penggelapan,” tambahnya.

Menurut Ilham, alasan yang diberikan kepada korban terkait belum cairnya anggaran tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Polisi menduga dana bantuan pemerintah untuk proyek tersebut telah lebih dulu dicairkan.

Baca Juga: Muhammadiyah dan Aisyiyah Salurkan 400 Paket Daging Kurban untuk Warga Palabuhanratu

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian langkah mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi hingga penyitaan barang bukti. Proses tersebut berujung pada penetapan tersangka.

“Penyidik telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan pada 23 Mei 2026,” jelas Ilham.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti telah diamankan, seperti dokumen transaksi perbankan, buku tabungan serta dokumentasi proyek yang dikerjakan korban.

Baca Juga: Hewan Kurban di Kota Sukabumi Dipastikan Layak Konsumsi Hingga Hari Tasyrik

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah, meskipun sebagian dana sempat dikembalikan oleh pihak terduga secara bertahap.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja sama proyek, terutama yang tidak dilengkapi dokumen resmi. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran proyek, sekalipun datang dari pihak yang memiliki jabatan. Pastikan ada dasar administrasi dan perjanjian yang jelas,” pungkasnya.