SUKABUMIKU.id – Kepolisian Resort Sukabumi Kota berhasil mengamankan pelaku spesialis pembobol rumah berinisial E (47) tahun yang telah melakukan aksinya di Sukabumi.
Pelaku ditangkap setelah melancarkan aksinya pada hari Senin, 07 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di Kampung Cisaat, RT 005/002, Desa Cisaat Kecamatan, Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Pelaku bersama rekannya awalnya berkeliling mencari lokasi pencurian. Kemudian pelaku E turun dari sepeda motor yang dikemudikan oleh rekannya yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka masuk ke belakang rumah korban dengan membuka jendela yang tidak terkunci, lalu membuka pintu. Pelaku E mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul, notebook, handphone, dan jam tangan merek Samsung Galaxy Watch.
Rekan pelaku yang menjadi DPO, yaitu A, menunggu di luar rumah sambil mengawasi situasi di tempat kejadian. Setelah mengambil barang-barang tersebut, para pelaku langsung meninggalkan lokasi pencurian.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan bahwa berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, pelaku berhasil diamankan dan barang berikut bukti yang dicuri.
“Setelah kita lakukan pendalaman pelaku ini merupakan warga asal Garut dan telah 3 melancarkan aksinya di wilayah Sukabumi,” kata dia kepada wartawan.
Akibat perbuatan nya pelaku terancam
pasal 363 Kuhp Tentang Pencurian Dengan Pemberatan Pidana
Penjara Paling Lama 9 Tahun.
“Kemudian untuk pelaku lain yang saat ini masih DPO berinisial A masih dalam pengejaran polisi,” tandasnya.
Kepolisian Resort Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi pembobolan rumah dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. (Ky)