Berita Utama

Komplotan Residivis Pembobol Minimarket Diringkus Jatanras Polres Sukabumi Kota

×

Komplotan Residivis Pembobol Minimarket Diringkus Jatanras Polres Sukabumi Kota

Sebarkan artikel ini
Pembobol Minimarket

SUKABUMIKU.id – Tim Jatanras Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pembobolan minimarket di Sukabumi yang dilakukan oleh kelompok pencuri.

Kelompok pelaku yang merupakan residivis ini diduga juga terlibat dalam sejumlah kasus serupa di wilayah Bogor, Banten, Depok, Tangerang, dan Karawang, dengan total 15 TKP yang berhasil dilacak.

Dalam pengungkapan ini, lima terduga pelaku berhasil diamankan, di antaranya MRSJ (25) warga Sukabumi

Kecamatan Warudoyong, SP alias E (27) warga Sukabumi Kecamatan Sukaraja, DR (33) warga Sukabumi Kecamatan Sukaraja, HH (25) warga Sukabumi Kecamatan Cibadak, dan IZ alias I (24) warga Sukabumi Kecamatan Sukaraja.

“Dalam hasil penyelidikan dan pengungkapan kami mereka ditangkap di berbagai lokasi di Sukabumi pada tanggal 30 Oktober 2024,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat menggelar press rilis dihalaman Mako Polres Sukabumi Kota pada Jum’at (01/11/24).

Lanjut dia, modus operandi pelaku adalah masuk melalui atap minimarket dan mengambil barang-barang di dalamnya setelah merusak plafon.

Selain pelaku polisi pun berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pipa besi, bungkus rokok, gunting baja, kunci nomor, obeng, dan satu unit kendaraan bermotor.

Atas perbuatnya sambung dia pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan di rumah atau tempat usaha dengan memasang kunci tambahan dan kamera CCTV, serta melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya. (Ky)