SUKABUMIKU.id – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sukabumi menggelar razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersama Kodim 0607 dan Polres Sukabumi Kota.
Razia bersama yang dilaksanakan pada pukul 20.00 sampai 22.00 Jumat (17/03) ini dilaksanakan guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Sukabumi.
Kalapas Sukabumi, Christo Toar menyampaikan bahwa razia ini dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59 guna mewujudkan Lapas semakin bersih dari peredaran barang yang dilarang.
“Pelaksanaan razia gabungan ini dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59 yang harapannya Lapas Sukabumi bersih dari barang-barang yang dilarang” kata dia kepada wartawan.
Selain itu lanjut dia, kegiatan razia bersama ini merupakan wujud implementasi dari 3 kunci pemasyarakatan maju di Lapas Sukabumi.
“Tentunya razia ini merupakan implementasi dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan guna mewujudkan pemasyarakatan maju yakni melalui deteksi dini, berantas narkoba dan bersinergi dengan aparat penegak hukum,” paparnya.
BACA JUGA: Program Asimilasi Lapas Sukabumi, 13 Napi Melenggang Pulang
Christo juga membeberkan, sejumlah benda terlarang yang ditemukan petugas gabungan di dalam kamar hunian warga binaan.
Yakni 3 handphone, sendok stainles, pisau buatan, sikat yang di jadikan pisau, baterai, korek api gas, kabel listrik illegal, dan power bank.
“Memang masih ditemukan barang terlarang, maka untuk itu pihak Lapas Sukabumi akan lebih meningkatkan pemeriksaan orang dan barang yang akan masuk ke dalam lapas Sukabumi. Sementara benda-benda tersebut kita amankan untuk dimusnahkan sesuai SOP yang ada,” paparnya.
Sementara itu dihubungi terpisah Pasiops Kodim 0607 juga menyampaikan bahwa kegiatan razia di blok hunian ini rutin dilaksanakan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kegiatan ini secara rutin yang kita lakukan terkait pemeriksaan dalam ruangan hunian warga binaan supaya tidak terjadi yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Ky)