SUKABUMIKU.id – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, membenarkan bahwa beberapa nama anggota kepolisian yang beredar di media sosial terkait dugaan pemerasan terhadap 45 penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia memang merupakan terduga pelaku. Namun, Karim tidak merinci siapa saja yang terlibat dari daftar 12 nama yang tersebar.
“Itu dapat namanya dari mana itu? Aduh. Ya beberapa nama memang ada di situ,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/12).
Daftar nama yang beredar di media sosial mencakup anggota dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat, termasuk Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Y dan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus. Nama-nama lain yang disebut antara lain Kompol Dzul Fadian, AKP Yudhy Triananta Syaeful, Iptu Sehatma Manik, Iptu Syaharuddin, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, Brigadir Dwi Wicaksono, Bripka Wahyu Tri Haryanto, Bripka Ready Pratama, dan Briptu Dodi.
Propam Polri telah mengungkap bahwa total barang bukti yang disita dalam kasus dugaan pemerasan ini mencapai Rp2,5 miliar. Kedelapan belas polisi yang diduga terlibat saat ini tengah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.
Karim menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami motif di balik aksi pemerasan ini, mengingat para terduga pelaku berasal dari satuan kerja yang berbeda. Penyidik masih menyelidiki apakah aksi tersebut terkoordinasi atau dilakukan masing-masing individu sesuai satuannya.
“Kami masih pendalaman lagi. Jadi kami masih belum berani memastikan itu semua karena masih ada beberapa fakta yang harus kita gali lagi,” jelasnya. Pemeriksaan maraton tengah dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing anggota, mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda.
“Karena ini harus kami gali, bagaimana peran dari Polsek, bagaimana peran Polres, maupun Polda itu melakukan kegiatan ini,” imbuhnya. Investigasi masih berlangsung dan publik diharapkan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Propam Polri.
(mrf/*)