Sukabumi

Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi Sabet Juara 1 Musrenbang, Ini Alasannya

×

Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi Sabet Juara 1 Musrenbang, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Kecamatan Warudoyong
PENGHARGAAN: Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah memberikan penghargaan secara simbolis kepada Kecamatan Warudoyong, di Bappeda Kota Sukabumi, Senin (21/3/2022). Foto:istimewa

SUKABUMIKU.id– Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi berhasil menyabet juara pertama pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat kecamatan tahun 2023. Pemberian predikat juara itu diterima langsung oleh Camat Warudoyong, Ratna Hermayanti pada momen musrenbang tingkat Kota Sukabumi yang di gelar di Aula Kantor Bappeda, Senin (21/3/2022).

Penghargaan yang diberikan Bappeda Kota Sukabumi, Kecamatan Warudoyong mendapatkan reward sebesar Rp25 juta.

“Alhamdulillah kami bisa meraih peringkat juara kesatu pada pelaksanaan musrenbang tahun ini, tentunya semua berkat kerjasama jajaran Kecamatan, Kelurahan yang melibatkan pula unsur pentahelix,”kata Ratna, Selasa (22/3/2022).

Disisi lain Ratna juga berharap usulan warga masyarakatnya baik dari tingkat Kelurahan maupun Kecamatan dalam kegiatan musrenbang bisa terealisasi di tahun 2023.

“Terdapat 45 usulan didalamnya berupa 26 kegiatan fisik dan 19 kegiatan nonfisik, semoga saja bisa terealisasi berdasarkan kemampuan anggaran pemerintah daerah,”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Sukabumi Reni Rosyida Muthmainnah mengatakan penghargaan yang diberikan itu merupakan hasil penilaian yang dilakukan oleh Bappeda selama pelaksanaan Musrenbang, baik itu di tingkat kelurahan, kecamatan hingga SKPD.

Indikator unsur penilaian dijelaskan Reni diantara mulai dari persiapan, meliputi hasil rembug warga, surat menyurat atau kesiapan administrasi dan fasilitas pendukung acara. Unsur kedua tentang pelaksanaan yang meliputi tempat, alur acara, kehadiran peserta (unsur ABCGM), partisipasi atau keaktifan peserta, ketepan waktu dan inovasi (pelaksanaan dan pembahasan substansi).

“Unsur penilaian ketiga kita melihat dari pelaporan yang melengkapi kelengkapan laporan, ketepatan waktu laporan dan substansi laporan, dimana semua unsur akan di akumulatifkan nilainya menjadi 100,”pungkasnya. (bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *