SUKABUMIKU.id – Sidang agenda pembacaan vonis kasus pembunuhan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak di Komplek Perkantoran Jajaway, Kecamatan Palabuharatu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Senin berlangsung ricuh.
Suasana haru dan penuh amarah mewarnai Pengadilan Negeri Cibadak, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, saat keluarga korban pembunuhan Lili (50 th) meluapkan kekesalan mereka atas penundaan sidang yang telah berulang kali terjadi. Kedua terdakwa, NAA (30 th) dan WS (35 th), kembali harus menunggu hingga sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 13 Februari 2025 untuk mendengarkan putusan hakim.
Keluarga korban, yang datang dari berbagai daerah seperti Cianjur, Sumedang, dan Tasikmalaya, merasa kecewa dengan sistem peradilan yang dianggap tidak memberikan keadilan bagi mereka.
“Ini hukum sangat tidak adil, saya dari jauh dari Cianjur, bahkan ini anak aslinya dari Sumedang ke Sukabumi, hakim kalau gak disogok tidak mungkin pak, saya yakin, karena saya orang tidak punya, jauh-jauh dari Tasik juga ini ke sini, beberapa bulan ini ditunda-tunda terus, sudah dua kali, sekarang ini vonis terakhir, minta hukum seadil-adilnya, saya minta tolong ke bapak Presiden Prabowo, minta tolong,” kata Abdul Rohim, salah-satu anggota keluarga korban.
Sementara itu Harun (30), anak keempat dari almarhumah Lili, juga menyuarakan kekecewaannya terhadap proses persidangan yang tak kunjung usai. “Beberapa kali dalam persidangan banyak yang tertunda ini jeda waktu, waktu di Cibadak itu dua minggu katanya tanggal 10 Februari 2025 In Syaa Allah semua beres, sampai detik ini masih aja tertunda itu yang jadi kekecewaan tidak ada keputusan,” ujarnya dengan nada emosi.
Peristiwa tragis ini bermula pada 26 Juni 2024 lalu, ketika Lili ditemukan tewas dengan luka di lengan dan wajah di pinggir Jalan Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Hasil otopsi mengungkapkan bahwa kematian Lili tidak wajar dan disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
Kedua terdakwa, NAA dan WS, yang merupakan sepasang kekasih, diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Lili. Dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa NAA mencekik korban menggunakan sabuk pengaman dengan bantuan WS, kemudian merampas harta benda korban sebelum membuang jasadnya.
Ketua Majelis Hakim, Andi Wiliam, yang didampingi oleh anggota Yahya Wahyudi dan Alif Yuan, menyatakan bahwa putusan belum bisa dibacakan karena belum mencapai kesepakatan. Sidang ditunda hingga Kamis, 13 Februari 2025, dengan agenda pembacaan putusan terhadap para terdakwa.