SUKABUMIKU.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada pengusaha Harvey Moeis dan empat terdakwa lainnya dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kejagung menilai vonis yang dijatuhkan terlalu ringan dan menunjukkan ketimpangan hukum.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa banding diajukan untuk kelima terdakwa, yaitu Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Sutikno menyoroti disparitas antara vonis hakim dan tuntutan jaksa serta dampak kerugian negara yang sangat besar.
“Putusannya terlalu ringan, khususnya pidana badan. Hakim nampaknya hanya mempertimbangkan peran para pelaku, tetapi tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).
Sebelumnya, pada Senin (23/12/2024), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis. Harvey dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.
Terdakwa lainnya, Suwito Gunawan, Suparta, dan Robert Indiarto, divonis 8 tahun penjara, sementara tuntutan jaksa adalah 14 tahun penjara. Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Dengan diajukannya banding oleh Kejagung, kasus ini akan kembali diuji di tingkat yang lebih tinggi. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.
(mrf/*)