Berita Sukabumi

Kejaksaan Sukabumi Kembalikan Aset Senilai Rp 25 Miliar, Bank BJB Sangat Apresiasi

×

Kejaksaan Sukabumi Kembalikan Aset Senilai Rp 25 Miliar, Bank BJB Sangat Apresiasi

Sebarkan artikel ini
BJB
Pihak BJB dan Kejaksaan Negeri Sukabumi. Foto: Istimewa

SUKABUMIKU.id – Bank BJB mengapresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi yang telah mengungkap kasus dugaan tindak pindana korupsi SPK fiktif keuangan daerah pada BJB di Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada 2016 lalu. Dalam kasus itu, Kejaksaan mengembalikan atau recovery asset senilai Rp25.087.740.395.

Pengembalian aset tersebut berkaitan dengan telah terbitnya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. Pengembalian aset juga merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis, (5/10/2023).

” Bank BJB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada kejaksaan yang telah mengembalikan aset. Bank BJB senantiasa mengikuti aturan hukum yang berlaku,” ucap Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto.

Widi mengatakan, Bank BJB senantiasa bersinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya jajaran kejaksaaan dan pengadilan di daerah. Karena itu, bank BJB berkomitmen untuk selalu mendukung berbagai langkah lembaga penegakan hukum dalam mencegah dan mengungkap berbagai bentuk kejahatan transaksi keuangan.

“ Kami senantiasa bekerja sama dengan penegak hukum demi melindungi para nasabah bank bjb dari para pelaku kejahatan keuangan,” tegas Widi.

Dalam menjalankan proses bisnis perusahaan, bank BJB senantiasa menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai pedoman etika tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan usahanya. Di samping itu, bank bjb selalu melibatkan institusi pengawas eksternal untuk praktik bisnis perseroan di segala lini produk dan jasa layanan keuangan agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Widi menambahkan, sebagai sebuah lembaga perbankan, bank BJB dalam pengelolaannya senantiasa memperhatikan manajemen risiko yang baik serta taat terhadap berbagai aturan untuk menjamin kegiatan operasional dan bisnis perbankan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memberikan apresiasi kepada kejaksaan yang sudah mendukung dan mendampingi kegiatan bisnis dan operasional bank BJB di seluruh wilayah kerja bank BJB,”pungkasnya. (Zota/*)