Berita SukabumiSukabumi

Harun Al Rasyid Mantan Kepala Dinas Kesehatan Ditahan Gegara Kasus SPK Bodong

×

Harun Al Rasyid Mantan Kepala Dinas Kesehatan Ditahan Gegara Kasus SPK Bodong

Sebarkan artikel ini
harun al rasyid
Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi membawa tiga tersangka kasus SPK fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi ke Lapas Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Kamis (09/02/2023). Foto: Istimewa

SUKABUMIKU.id-– Harun Al Rasyid yang merupakan mantan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, kini menjabat Kepala Dinas Sosial menjadi tersangka kasus SPK Bodong atau Fiktif. Kini Harun Al Rasyid bersama kedua rekannya ditahan kejaksaan Negeri Sukabumi.

Harun Al Rasyid bbersama dua orang lainnya diduga terlibat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai pulihan miliar rupiah. Kasusnya, yakni terkait SPK bodong atau fiktif yang melibatkan Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu, anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016 lalu.

” Ya kita sudah menetapkan tersangka ketiga orang, diantaranya HA, SR dan DI. Dua masih aktif ASN, satu yakni SR merupakan pensiunan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju.

Baca Juga: Pawai Cap Go Meh Sukabumi, Masyarakat Sangat Antusias

Berdasarkan pemeriksaan kata Siju, tiga tersangka DI merupakan staff perencanaan dan merangkap sebagai PPK. Sementara SR selaku Kepala Seksi Program dan Perencanaan dan merangkap sebagai PPK.

Sedangkan, HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) dan merangkap sebagai PPK.

“Ketiga tersangka ini merupakan dua orang pejabat (Pemerintah Kabupaten Sukabumi), satu orang merupakan pensiunan,” ungkap Siju.

Harun Al Rasyid dan kedua pelaku kasus SPK bodong tersebut, Kejari Kabupaten Sukabumi menetapkan pasal 2 dan 3 undang – undang tindak pidana korupsi.

“Tiga pelaku ini terancam 15 tahun penjara. Sementara kita tahan di Lapas Warungkira 20 hari,” ujar. (Ky/*)