SUKABUMIKU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, terus gencar melakukan sosialisasi dan pelayanan hukum terhadap para penerima manfaat bantuan keuangan untuk pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kelurahan Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Herman Darmawan mengatakan, tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) salah satunya pelayanan hukum.
“Di sini fungsi JPN memberikan edukasi pemahaman kaitan dengan perbuatan tindak pidana korupsi, sehingga kita terus gencar melakukan penyuluhan hukum agar sampai ke masyarakat yang belum mengetahui,” kata Setiyowati kepada wartawan.
Lanjut dia menjelaskan, kegiatan Rutilahu merupakan anggaran dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat di mana dalam penggunaanya serta pelaksanaannya harus sesuai aturan dan tidak boleh diselewengkan.
“Ya, apalagi dilakukan mark up terutama dalam hal pengadaan alat material. Anggaran provinsi tersebut merupakan anggaran negara harus dipertanggung jawabkan,” jelasnya.
Setiyowati berharap, dalam pelaksanaan kegiatan dapat menghindari hal tersebut. Jika sudah diberikan pemahaman tetapi masih saja melanggar, maka fungsi JPN akan berubah menjadi Jaksa Penyidik karena kejaksaan juga mempunyai fungsi penindakan.
“Sebab itu, para pelaksana kegiatan harus benar-benar menjalankan amanahnya. Pedomani kaitan yuridis pelaksanaan kegiatan tersebut serta aturan lainnya yang berkaitan dengan hal kegiatan Rutilahu,” pungkasnya. (ky)