SUKABUMIKU.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait dengan mutasi pejabat yang dilakukan oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/11/2024).
Bima Arya menjelaskan bahwa Kemendagri akan mendalami isu yang disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, terkait mutasi pejabat di Kabupaten Sukabumi. Menurut Heri, mutasi yang dilakukan di Sukabumi dalam beberapa bulan terakhir dianggap melanggar ketentuan dalam UU Pilkada, khususnya Pasal 71 ayat (2), yang melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum pemilihan hingga akhir masa jabatan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Yang disebutkan oleh Kang Heri di Sukabumi, kami akan dalami. Kami akan tindak lanjuti,” kata Bima.
Bima menegaskan bahwa dalam hal pergantian, mutasi, atau pelantikan pejabat pada masa Pilkada 2024, Kemendagri sudah memiliki aturan yang sangat selektif. Kebijakan ini hanya memberikan izin mutasi untuk daerah-daerah yang sangat mendesak, seperti daerah yang sedang menghadapi bencana alam, atau untuk posisi yang memang diperlukan untuk menangani bencana.
“Itu pun hanya untuk daerah-daerah yang sangat urgen terkait dengan bencana. Di luar itu, tentu sulit untuk diberikan rekomendasi,” ujarnya.
Jika ditemukan pelanggaran terkait mutasi pejabat yang tidak sesuai dengan ketentuan, Bima menegaskan bahwa Kemendagri akan menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi yang sesuai. “Kalaupun ditemukan pelanggaran, silakan laporkan. Kami akan tindak lanjuti, dan sangat mungkin untuk dianulir dan diberikan sanksi pelakunya,” tegasnya.
Selain Sukabumi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. Menurutnya, mutasi pejabat yang dilakukan di sana melanggar ketentuan dalam UU Pilkada, karena seorang penjabat baru dilantik belum lama dan langsung melakukan penggantian pejabat di bawahnya tanpa persetujuan Kemendagri.
“Penjabat ini baru dilantik belum sampai 2 minggu, bukan menjadi solusi, malah menjadi masalah baru. Penjabat baru dilantik, begitu dia masuk, semua dia ganti di bawah tanpa sepengetahuan Kemendagri,” ujar Bahtra.
Namun, Bima Arya menambahkan bahwa mutasi pejabat di Kabupaten Buton Selatan telah dibatalkan oleh Pejabat (Pj.) Bupati Muhammad Ridwan Badallah.